DPP LPPI: Stop Kriminalisasi Terhadap Investor Susi, Bongkar Mafia Hukum

    DPP LPPI: Stop Kriminalisasi Terhadap Investor Susi, Bongkar Mafia Hukum
    Gambar: Nomor Dua dari Kiri Wang Xiu Juan alias Susi Saat Mengikuti Festival Seni dan Budaya Masyarakat Adat Dayak Di Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Baru - baru ini

    JAKARTA - Oknum Mafia hukum kembali lagi terlihat jelas adanya dugaan kriminalisasi investor asing dengan melampirkan surat & akta yang diduga kuat palsu didalam keterangan laporan tersebut, seperti yang tefjadi pada kasus yang menimpa Wang Xiu Juan alias Susi, melihat hal ini adanya dugaan kompolotan oknum oknum mafia hukum di institusi lembaga resmi itu

    Terlihat jelas dalam rangkaian kejadian yang tertuang dalam putusan perkara pidana nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022 tertulis bahwa alat bukti yang dijadikan dasar munculnya laporan Polisi di Mabes Polri, dasar surat dakwaan sampai proses Putusan,  

    Oleh dari itu suda seharus nya investor asing jangan di persulit dan stop kriminalisasi investor, yang kita khawatirkan bila tidak ditangani dengan serius dan segera investor susi yang diduga menjadi korban dari  mafia hukum, jika hal hal seperti ini terjadi Investor pasti akan lari dan bakal hengkang semua dari Indonesia sehingga mengakibatkan terganggunya roda ekonomi dan pembangunan di Indonesia

    Mengingat Indonesia sangat membutuhkan investor di berbagai bidang yang harapannya dapat mengangkat economi masyarakat.

    Informasi yang kami himpun dari berbagai pemberitaan di publik telah diduga kuat terjadi permainan dalam kasus yang menimpa Wang Xiu Juan alias Susi, oleh dari itu kami meminta susi agar dibebaskan karena dia adalah korban, keadilan masih sangat terlihat jelas di negeriku ini 

    Wang Xiu Juan alias Susi diduga kuat masuk dalam perangkap ‘permainan’ mafia hukum dimana seorang investor sampai mendapat perlakuan kriminalisasi dari para ‘pemain’ hanya bermodalkan surat dan akta yang keterangannya diduga dipalsukan.

    Saatnya Pemerintah dan DPR RI perlu mendorong segera dilaksanakan Penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Presiden Republik Indonesia, Jo. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. untuk diketahui bersama  hingga kini banyak oknum Aparat Hukum dan Pemerintah alergi atas lahirnya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut.

    Dedi SiregarK, K etua DPP LPPI

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    DPD JOMAN Kalteng Dampingi Tim Legal Moeldoko...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan Laporan Dumas ke Polda Kalteng
    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    Pilkada 2024, Kapolda Hadiri Peluncuran Pilgub dan Wagub Diinisiasi KPU Kalteng
    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi Ekonomi
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya

    Ikuti Kami